Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Blitar dibentuk
berdasarkan Peraturan Walikota No. 107 tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman sebagai unsur pelaksana pemerintahan di bidang perumahan rakyat
dan kawasan permukiman.
Untuk menjalankan tugas pokoknya, Dinas Perumahan Rakyat Dan
Kawasan Permukiman menjalankan fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat dan kawasan
permukiman;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan rakyat dan kawasan
permukiman;
e. Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi
rumah umum;
f. Pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan
dan evaluasi rumah swadaya;
g. Pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan
kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan
permukiman;
h. Perencanaan, pelaksanaan, operasi
dan pemeliharaan serta pemantauan
dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan
permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan;
i. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi
kepegawaian, kearsipan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan
anggaran, perlengkapan, kehumasan;
j. pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan
personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
k. penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di
lingkungan kantor;
l. penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan rakyat
dan kawasan permukiman sesuai dengan kewenangan Daerah ;
m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan StandarOperasional Prosedur (SOP);
n. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
O. Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau
pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan
untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
p. pengelolaan pengaduan masyarakat;
q. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman secara berkala melalui sub
domain website Pemerintah Daerah;
r. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Dinas Perumahan
RakyatDan Kawasan Permukiman;
s. perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pengembangan perumahan;
t. perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan perumahan dan kawasan
permukiman kumuh;
u. perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan kawasan permukiman;
v. perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan peningkatan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum (PSU);
w. pelaksanaan verifikasi kelengkapan pengalihan hak Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah; dan
x. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas
dan fungsinya
Berita Populer
by Administrator | 03 Apr 2024
by Administrator | 03 Apr 2024
by Administrator | 03 Apr 2024
by Administrator | 03 Apr 2024
by Administrator | 03 Apr 2024
by Administrator | 03 Apr 2024